Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa (RUP) Badan Publik
📌 Pengertian
RUP adalah dokumen rencana seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah selama 1 tahun anggaran.
📅 Waktu Penyusunan
📆 Disusun paling lambat pada awal tahun anggaran dan diumumkan melalui sistem SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan).
📂 Dokumen Pendukung RUP
• 📄 Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA):
• 📋 Rencana Kerja dan Anggaran (RKA):
• 📊 Data perencanaan kegiatan dan kebutuhan unit kerja
📘 RPD (Rencana Pembangunan Daerah)
- Dokumen jangka menengah (biasanya 5 tahun).
- Menjadi pedoman umum arah pembangunan daerah.
📅 RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah)
- Dokumen tahunan.
- Merupakan penjabaran RPD secara lebih teknis dan operasional, dan dijadikan dasar penyusunan:
- RKA (Rencana Kerja dan Anggaran)
- DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran)
- Serta RUP (Rencana Umum Pengadaan)
- 📄 Rankhir RKPD Perubahan Tahun 2023
- 📄 Rankhir RKPD Tahun 2024
- 📄 RKPD Perubahan Tahun 2020
- 📄 RKPD Perubahan Tahun 2021
- 📄 RKPD Perubahan Tahun 2022
- 📄 RKPD Tahun 2020
- 📄 RKPD Tahun 2021
- 📄 RKPD Tahun 2022
- 📄 RKPD Tahun 2023
🔍 Tujuan RUP
• 🤝 Mendorong transparansi dan akuntabilitas pengadaan
• 💼 Memberi informasi kepada penyedia barang/jasa
• 📢 Menyampaikan informasi rencana kegiatan kepada masyarakat
🌐 Publikasi RUP
🖥️ RUP wajib diumumkan secara terbuka melalui LPSE atau situs resmi SIRUP LKPP agar dapat diakses publik dan penyedia barang/jasa.