Return Back Home

Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa (RUP) Badan Publik

📌 Pengertian

 RUP adalah dokumen rencana seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah selama 1 tahun anggaran.

📅 Waktu Penyusunan

 📆 Disusun paling lambat pada awal tahun anggaran dan diumumkan melalui sistem SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan).

📂 Dokumen Pendukung RUP

 • 📄 Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA):

  1.   📄 DPA TAHUN 2021
  2.   📄 DPA TAHUN 2022
  3.   📄 DPA TAHUN 2023
  4.   📄 DPA TAHUN 2024
  5.   📄 DPPA TAHUN 2022

 • 📋 Rencana Kerja dan Anggaran (RKA):

  1.   📄 RKA DLH 2021
  2.   📄 RKA DLH 2022
  3.   📄 RKA DLH 2023
  4.   📄 RKA DLH 2024
  5.   📄 RKPA DLH 2022

 • 📊 Data perencanaan kegiatan dan kebutuhan unit kerja

📘 RPD (Rencana Pembangunan Daerah)

  • Dokumen jangka menengah (biasanya 5 tahun).
  • Menjadi pedoman umum arah pembangunan daerah.
  1.   📄 RPD Tahun 2024-2026
  2.   📄 RPJMD Tahun 2018 - 2023

📅 RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah)

  • Dokumen tahunan.
  • Merupakan penjabaran RPD secara lebih teknis dan operasional, dan dijadikan dasar penyusunan:
    • RKA (Rencana Kerja dan Anggaran)
    • DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran)
    • Serta RUP (Rencana Umum Pengadaan)
  1.   📄 Rankhir RKPD Perubahan Tahun 2023
  2.   📄 Rankhir RKPD Tahun 2024
  3.   📄 RKPD Perubahan Tahun 2020
  4.   📄 RKPD Perubahan Tahun 2021
  5.   📄 RKPD Perubahan Tahun 2022
  6.   📄 RKPD Tahun 2020
  7.   📄 RKPD Tahun 2021
  8.   📄 RKPD Tahun 2022
  9.   📄 RKPD Tahun 2023

🔍 Tujuan RUP

 • 🤝 Mendorong transparansi dan akuntabilitas pengadaan
 • 💼 Memberi informasi kepada penyedia barang/jasa
 • 📢 Menyampaikan informasi rencana kegiatan kepada masyarakat

🌐 Publikasi RUP

 🖥️ RUP wajib diumumkan secara terbuka melalui LPSE atau situs resmi SIRUP LKPP agar dapat diakses publik dan penyedia barang/jasa.