DAFTAR ASET
🗃️ Apa itu Daftar Aset Dinas?
Daftar Aset Dinas adalah pencatatan seluruh barang milik daerah yang digunakan oleh suatu dinas atau instansi pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Aset ini mencakup semua barang yang dimiliki, dikuasai, dan/atau digunakan, baik yang dibeli dari anggaran pemerintah maupun hibah/sumbangan pihak lain.
📚 Tujuan Pencatatan Aset
- ✅ Menjaga tertib administrasi dan pengelolaan barang milik negara/daerah.
- ✅ Menjamin keamanan dan kejelasan status hukum aset.
- ✅ Memudahkan dalam proses audit, pemeliharaan, penghapusan, atau pemanfaatan aset.
- ✅ Sebagai dasar perencanaan anggaran untuk pengadaan atau penggantian aset.
🏷️ Jenis-Jenis Aset Dinas
- Aset Tetap
- 🏢 Gedung dan bangunan
- 🚗 Kendaraan dinas
- 💻 Peralatan dan mesin
- 🛠️ Alat kerja dan perlengkapan operasional
- Aset Tidak Berwujud
- 📄 Hak atas kekayaan intelektual
- 💾 Perangkat lunak berlisensi
- Aset Lainnya
- 🪑 Perabot kantor
- 🌳 Aset lingkungan seperti taman, ruang terbuka hijau
🔒 Pentingnya Pengelolaan Aset
- Menjaga akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana publik.
- Mencegah penyalahgunaan atau kehilangan barang milik daerah.
- Menjadi bagian penting dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).