Return Back Home

PROFIL

๐Ÿข Tentang Kami

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) adalah instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup. Kami berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mengendalikan pencemaran, dan mendorong pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan.

๐ŸŽฏ Visi dan Misi

Visi:
Mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.

Misi:
โ€ข โ™ป๏ธ Meningkatkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan
โ€ข ๐ŸŒ Meminimalisir pencemaran dan dampak negatif terhadap lingkungan
โ€ข ๐Ÿ‘ฅ Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan
โ€ข ๐ŸŒฑ Memanfaatkan sumber daya alam secara bijak dan bertanggung jawab

๐Ÿ—‚๏ธ Struktur Organisasi

FIjd9MAQkZJ8KAHSphqHGdvO3FeqzK4gFNba4TpE.png 133.32 KB

๐ŸŽ“ Tugas dan Fungsi

๐Ÿ‘ค Kepala Dinas

Tugas:
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup.

Fungsi:
๐Ÿ“‘ Perumusan dan pelaksanaan kebijakan
๐Ÿ“Š Evaluasi dan pelaporan
๐Ÿ—บ๏ธ Pemanfaatan hasil monitoring dan evaluasi
๐Ÿ“ Pemberian rekomendasi perizinan
๐Ÿ‘” Penilaian kinerja bawahan
๐Ÿ—ƒ๏ธ Administrasi Dinas
๐Ÿ”„ Fungsi lain sesuai tugasnya.

๐Ÿ—ƒ๏ธ Sekretariat Dinas

Tugas:
Merencanakan dan mengoordinasikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, program, keuangan, dan pelaporan.

Fungsi (ringkasan):
โ€ข Administrasi umum dan kepegawaian
โ€ข Keuangan dan aset
โ€ข Penyusunan perencanaan dan pelaporan
โ€ข Monitoring dan evaluasi
โ€ข Koordinasi antar bidang
โ€ข Penilaian dan pertanggungjawaban tugas

๐Ÿ“Œ Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Tugas meliputi:
โœ‰๏ธ Tata usaha dan surat menyurat
๐Ÿงผ Kebersihan dan keamanan kantor
๐Ÿ“ฆ Pengadaan dan inventarisasi barang
๐Ÿ‘ฅ Pengelolaan kepegawaian dan karier
๐Ÿ“ˆ Evaluasi program dan kegiatan

๐Ÿ“‘ Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi

Tugas:
 
๐Ÿ“Š Penyusunan dan monitoring program serta evaluasi kinerja
 ๐Ÿ“ Pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan

๐Ÿ“š Bidang Teknis

๐ŸŒ„ Bidang Perencanaan, Kajian Dampak & Pemeliharaan Lingkungan

๐Ÿ“ Perencanaan perlindungan lingkungan
๐Ÿ“‹ Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
๐ŸŒณ Pengelolaan keanekaragaman hayati
๐Ÿ—‚๏ธ Validasi dokumen perizinan
๐Ÿ“‰ Evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang

๐Ÿ—‘๏ธ Bidang Pengelolaan Sampah & Limbah B3

โ™ป๏ธ Pengelolaan sampah dan B3
๐Ÿš› Fasilitas sarana prasarana persampahan
๐Ÿงพ Pemberian rekomendasi teknis dan izin
๐Ÿ‘ท Pembinaan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah

๐ŸŒซ๏ธ Bidang Pengendalian Pencemaran & Kerusakan Lingkungan

๐Ÿ” Pencegahan & pemulihan pencemaran
๐Ÿ’ง Pengendalian air limbah dan emisi
๐Ÿงช Monitoring dan evaluasi pencemaran lingkungan
๐Ÿ—‚๏ธ Validasi dokumen teknis dan pelaporan

๐Ÿ‘ฎ Bidang Pengawasan, Pengaduan & Peningkatan Kapasitas

๐Ÿ“ž Penanganan pengaduan masyarakat
 ๐Ÿ‘ฎโ€โ™‚๏ธ Koordinasi penegakan hukum lingkungan
 ๐Ÿซ Edukasi & kampanye lingkungan
 ๐Ÿงพ Monitoring & evaluasi bidang pengawasan

๐Ÿข UPTD

Pembentukan dan pengelolaan UPTD diatur melalui Peraturan Bupati tersendiri.

๐Ÿ‘ฅ Kelompok Jabatan Fungsional

Tugas:
Melaksanakan tugas fungsional sesuai bidang keahlian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
๐Ÿ”ง Membantu Sekretaris dan Kepala Bidang
๐Ÿ“˜ Berdasarkan kelompok keahlian dan kebutuhan