PROFIL
๐ข Tentang Kami
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) adalah instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup. Kami berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mengendalikan pencemaran, dan mendorong pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan.
๐ฏ Visi dan Misi
Visi:
Mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.
Misi:
โข โป๏ธ Meningkatkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan
โข ๐ Meminimalisir pencemaran dan dampak negatif terhadap lingkungan
โข ๐ฅ Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan
โข ๐ฑ Memanfaatkan sumber daya alam secara bijak dan bertanggung jawab
๐๏ธ Struktur Organisasi
๐ Tugas dan Fungsi
๐ค Kepala Dinas
Tugas:
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup.
Fungsi:
๐ Perumusan dan pelaksanaan kebijakan
๐ Evaluasi dan pelaporan
๐บ๏ธ Pemanfaatan hasil monitoring dan evaluasi
๐ Pemberian rekomendasi perizinan
๐ Penilaian kinerja bawahan
๐๏ธ Administrasi Dinas
๐ Fungsi lain sesuai tugasnya.
๐๏ธ Sekretariat Dinas
Tugas:
Merencanakan dan mengoordinasikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, program, keuangan, dan pelaporan.
Fungsi (ringkasan):
โข Administrasi umum dan kepegawaian
โข Keuangan dan aset
โข Penyusunan perencanaan dan pelaporan
โข Monitoring dan evaluasi
โข Koordinasi antar bidang
โข Penilaian dan pertanggungjawaban tugas
๐ Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Tugas meliputi:
โ๏ธ Tata usaha dan surat menyurat
๐งผ Kebersihan dan keamanan kantor
๐ฆ Pengadaan dan inventarisasi barang
๐ฅ Pengelolaan kepegawaian dan karier
๐ Evaluasi program dan kegiatan
๐ Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi
Tugas:
๐ Penyusunan dan monitoring program serta evaluasi kinerja
๐ Pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan
๐ Bidang Teknis
๐ Bidang Perencanaan, Kajian Dampak & Pemeliharaan Lingkungan
๐ Perencanaan perlindungan lingkungan
๐ Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
๐ณ Pengelolaan keanekaragaman hayati
๐๏ธ Validasi dokumen perizinan
๐ Evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang
๐๏ธ Bidang Pengelolaan Sampah & Limbah B3
โป๏ธ Pengelolaan sampah dan B3
๐ Fasilitas sarana prasarana persampahan
๐งพ Pemberian rekomendasi teknis dan izin
๐ท Pembinaan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah
๐ซ๏ธ Bidang Pengendalian Pencemaran & Kerusakan Lingkungan
๐ Pencegahan & pemulihan pencemaran
๐ง Pengendalian air limbah dan emisi
๐งช Monitoring dan evaluasi pencemaran lingkungan
๐๏ธ Validasi dokumen teknis dan pelaporan
๐ฎ Bidang Pengawasan, Pengaduan & Peningkatan Kapasitas
๐ Penanganan pengaduan masyarakat
๐ฎโโ๏ธ Koordinasi penegakan hukum lingkungan
๐ซ Edukasi & kampanye lingkungan
๐งพ Monitoring & evaluasi bidang pengawasan
๐ข UPTD
Pembentukan dan pengelolaan UPTD diatur melalui Peraturan Bupati tersendiri.
๐ฅ Kelompok Jabatan Fungsional
Tugas:
Melaksanakan tugas fungsional sesuai bidang keahlian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
๐ง Membantu Sekretaris dan Kepala Bidang
๐ Berdasarkan kelompok keahlian dan kebutuhan
