Informasi Pengadu
๐ Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 Tentang Tatacara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan
Download File
๐ Pasal 28
Instansi Pemerintah, pejabat, dan/atau pihak lain yang menerima dan/atau menangani Pengaduan, wajib merahasiakan identitas dan informasi lain yang berkaitan dengan Pengadu, kecuali memperoleh persetujuan tertulis dari Pengadu.
โ๏ธ Penjelasan Singkat:
- Kewajiban hukum bagi siapa pun (pemerintah atau non-pemerintah) yang menangani pengaduan lingkungan untuk melindungi identitas pengadu.
- Kerahasiaan mutlak, kecuali ada izin tertulis dari pengadu.
- Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat agar tidak takut melapor, terutama terhadap kasus-kasus yang sensitif.
๐งพ Apa Saja yang Termasuk "Informasi Pengadu"?
- Nama dan alamat pengadu
- Nomor telepon/email
- Dokumen pendukung yang berisi identitas pribadi
- Informasi lain yang secara langsung atau tidak langsung dapat mengidentifikasi pengadu
โ ๏ธ Pengecualian
Identitas pengadu boleh dibuka hanya jika:
- Pengadu menyatakan secara tertulis bahwa ia tidak keberatan identitasnya dibuka.
- Dibutuhkan dalam proses hukum atas permintaan lembaga yang berwenang, namun tetap dengan perlindungan hukum yang jelas.