Return Back Home

Informasi Pengadu

๐Ÿ“˜ Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 Tentang Tatacara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan

Download File


๐Ÿ”’ Pasal 28

Instansi Pemerintah, pejabat, dan/atau pihak lain yang menerima dan/atau menangani Pengaduan, wajib merahasiakan identitas dan informasi lain yang berkaitan dengan Pengadu, kecuali memperoleh persetujuan tertulis dari Pengadu.

โœ๏ธ Penjelasan Singkat:

  • Kewajiban hukum bagi siapa pun (pemerintah atau non-pemerintah) yang menangani pengaduan lingkungan untuk melindungi identitas pengadu.
  • Kerahasiaan mutlak, kecuali ada izin tertulis dari pengadu.
  • Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat agar tidak takut melapor, terutama terhadap kasus-kasus yang sensitif.


๐Ÿงพ Apa Saja yang Termasuk "Informasi Pengadu"?

  • Nama dan alamat pengadu
  • Nomor telepon/email
  • Dokumen pendukung yang berisi identitas pribadi
  • Informasi lain yang secara langsung atau tidak langsung dapat mengidentifikasi pengadu

โš ๏ธ Pengecualian

Identitas pengadu boleh dibuka hanya jika:

  • Pengadu menyatakan secara tertulis bahwa ia tidak keberatan identitasnya dibuka.
  • Dibutuhkan dalam proses hukum atas permintaan lembaga yang berwenang, namun tetap dengan perlindungan hukum yang jelas.