Penguatan Mutu Layanan, Laboratorium Lingkungan DLH Menuju Akreditasi
Dalam rangka menjamin mutu hasil pengujian lingkungan serta meningkatkan kepercayaan publik, Laboratorium Lingkungan melaksanakan proses pendaftaran akreditasi sesuai standar ISO/IEC:17025-2017 melalui lembaga akreditasi yang berwenang. Proses ini dilakukan secara bertahap dan sistematis, dimulai dari persiapan internal hingga pelaksanaan audit oleh pihak eksternal atau pihak ketiga.Gambar 1: Sampling & PengujianTahap awal dimulai dengan persiapan laboratorium, meliputi pemenuhan aspek legalitas, ketersediaan sarana dan prasarana, kelengkapan peralatan uji yang terkalibrasi, serta kompetensi sumber daya manusia berupa bimbingan teknis. Pada tahap ini, laboratorium juga menyusun dan menerapkan dokumen sistem manajemen mutu sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pengujian.Gambar 2: Kalibrasi AlatSetelah sistem manajemen diterapkan, laboratorium melaksanakan audit internal. Audit internal bertujuan untuk menilai kesesuaian penerapan sistem manajemen mutu dengan standar yang dipersyaratkan serta mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian sejak dini. Hasil audit internal dituangkan dalam laporan audit yang dilengkapi dengan temuan dan rencana tindakan perbaikan. Seluruh temuan wajib ditindaklanjuti hingga dinyatakan selesai dan terdokumentasi.Gambar 3: AuditTahap berikutnya adalah tinjauan manajemen, yang dilakukan oleh pimpinan laboratorium. Tinjauan ini membahas hasil audit internal, kinerja laboratorium, efektivitas sistem manajemen mutu, serta rencana peningkatan berkelanjutan. Tinjauan manajemen menjadi bukti komitmen pimpinan dalam menjaga dan meningkatkan mutu layanan laboratorium.
Sebagai bagian dari pemantapan kesiapan akreditasi, laboratorium selanjutnya melaksanakan audit eksternal pendampingan oleh pihak ketiga (PT/konsultan). Audit ini bersifat simulasi dan pendalaman, dengan tujuan memberikan gambaran kondisi laboratorium sebelum menghadapi asesmen resmi dari lembaga akreditasi. Audit eksternal mencakup peninjauan dokumen, observasi lapangan, wawancara personel, serta evaluasi kesesuaian ruang lingkup pengujian. Rekomendasi yang diberikan digunakan sebagai dasar penyempurnaan sistem dan implementasi.Gambar 4: KUM (Kegiatan Usulan Manajemen)Setelah dinyatakan siap secara internal dan eksternal, laboratorium melakukan pendaftaran akreditasi melalui laman resmi lembaga akreditasi. Proses pendaftaran meliputi pembuatan akun, pengisian profil laboratorium, pengunggahan dokumen sistem manajemen mutu, penetapan ruang lingkup akreditasi, serta pengajuan permohonan secara daring. Keberhasilan pendaftaran ditandai dengan status permohonan yang diterima oleh sistem.Gambar 5: PendaftaranDengan selesainya seluruh tahapan tersebut, Laboratorium Lingkungan dinyatakan siap mengikuti proses asesmen akreditasi, sebagai bentuk komitmen dalam memberikan layanan pengujian lingkungan yang andal, akurat, dan sesuai standar nasional maupun internasional.tim laboratorium dlh