DLH Pamekasan Tanggapi Masukan Masyarakat, Dorong Penguatan Pengelolaan Sampah di Desa dan Kelurahan

DLH Pamekasan Tanggapi Masukan Masyarakat, Dorong Penguatan Pengelolaan Sampah di Desa dan Kelurahan

PAMEKASAN — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pamekasan melalui Bidang Persampahan menanggapi masukan masyarakat terkait kebutuhan pelayanan pengangkutan sampah di desa dan kelurahan, serta keluhan mengenai pembakaran sampah rumah tangga yang mengganggu kenyamanan warga dan berpotensi menimbulkan pencemaran udara. 

Masukan tersebut disampaikan melalui pesan langsung (direct message) Instagram kepada DLH Kabupaten Pamekasan. Masyarakat mengusulkan agar layanan pengangkutan sampah dapat menjangkau setiap desa, bahkan hingga tingkat dusun, sehingga sampah rumah tangga dapat dikelola dengan lebih baik dan tidak menimbulkan gangguan akibat pembakaran sampah di sekitar permukiman. 

DLH Kabupaten Pamekasan mengapresiasi perhatian dan kepedulian masyarakat yang telah menyampaikan saran tersebut. Masukan ini menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan pelayanan persampahan serta mendorong pengelolaan sampah yang lebih baik di lingkungan permukiman. 

 

Peningkatan Pelayanan Persampahan di Desa dan Kelurahan 

DLH Kabupaten Pamekasan memahami bahwa persoalan sampah masih menjadi tantangan di sejumlah wilayah. Peningkatan pelayanan persampahan kepada masyarakat desa dan kelurahan menjadi salah satu perhatian dalam upaya mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman. 

Di sejumlah desa dan kelurahan, telah tersedia layanan atau fasilitas pengelolaan sampah melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) maupun bank sampah. Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal melalui koordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan dan pengelola setempat. 

Bagi wilayah yang telah memiliki TPS3R atau bank sampah, masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif dan bekerja sama dalam memanfaatkan fasilitas tersebut. Kerja sama ini penting agar pengelolaan sampah dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. 

Apabila terdapat aktivitas pembakaran sampah yang mengganggu kenyamanan warga, masyarakat diimbau untuk berkoordinasi dengan kepala desa atau lurah setempat agar permasalahan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. 

 

Pembangunan Fasilitas Pengelolaan Sampah Dilakukan Bertahap 

Salah satu program prioritas DLH Kabupaten Pamekasan adalah mendorong pembangunan fasilitas pengelolaan sampah di desa dan kelurahan. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan serta kondisi masing-masing wilayah. 

Program ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap sarana pengelolaan sampah sekaligus mendorong kemandirian masyarakat dalam menangani sampah yang dihasilkan dari aktivitas sehari-hari. 

Selain penyediaan sarana, keberhasilan pengelolaan sampah juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Upaya tersebut dapat dimulai dari rumah tangga melalui pemilahan sampah, pengurangan sampah yang dihasilkan, pemanfaatan kembali bahan yang masih dapat digunakan, serta penyaluran sampah melalui layanan atau fasilitas pengelolaan yang tersedia. 

Dengan demikian, penanganan sampah tidak hanya bergantung pada pengangkutan dan pemrosesan akhir, tetapi juga dimulai dari sumber sampah itu sendiri. 

 

Hindari Pembakaran Sampah dan Pembuangan Sembarangan 

DLH Kabupaten Pamekasan mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap dampak pengelolaan sampah yang tidak tepat, termasuk pembakaran sampah secara terbuka dan pembuangan sampah sembarangan. 

Pembakaran sampah dapat menghasilkan asap dan polutan yang mengganggu kenyamanan serta berpotensi membahayakan kesehatan. Dampaknya juga dapat dirasakan oleh warga di sekitar lokasi pembakaran, termasuk mereka yang tidak melakukan aktivitas tersebut. 

Masyarakat diimbau untuk tidak membakar sampah secara sembarangan dan tidak membuang sampah ke tempat yang tidak semestinya. Apabila tersedia layanan pengangkutan, TPS3R, atau bank sampah, fasilitas tersebut hendaknya dimanfaatkan sesuai mekanisme yang berlaku. 

Pengelolaan sampah di Kabupaten Pamekasan antara lain memiliki landasan hukum berupa Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Sementara itu, Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 17 Tahun 2017 mengatur pendistribusian sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga ke tempat pemrosesan akhir. 

Penerapan ketentuan hukum terhadap suatu pelanggaran perlu mengacu pada ketentuan yang relevan dengan perbuatan yang dilakukan. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atau berkoordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan apabila menemukan persoalan pengelolaan sampah yang mengganggu lingkungan. 

Pamekasan TPS3R and Bank Sampah Directory.png 2.07 MB

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat untuk Pamekasan yang Lebih Bersih 

DLH Kabupaten Pamekasan melalui Bidang Persampahan terus mendorong peningkatan pelayanan dan penguatan pengelolaan sampah di desa maupun kelurahan. Pembangunan fasilitas dilakukan secara bertahap, sementara pemanfaatan fasilitas yang telah tersedia memerlukan dukungan dan kerja sama masyarakat. 

Pemerintah daerah, pemerintah desa dan kelurahan, pengelola TPS3R dan bank sampah, serta masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan. 

DLH Kabupaten Pamekasan mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, memanfaatkan fasilitas pengelolaan sampah yang tersedia, serta menghindari perilaku yang dapat menimbulkan pencemaran dan mengganggu kenyamanan warga lainnya. 

Melalui sinergi dan partisipasi semua pihak, diharapkan pengelolaan sampah di Kabupaten Pamekasan dapat terus ditingkatkan secara bertahap demi mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman. 

Lingkungan bersih adalah tanggung jawab bersama. Mari kelola sampah dengan bijak demi Pamekasan yang lebih bersih dan sehat.